Panda Nababan Tetap Dihukum 17 Bulan
PT DKI Kuatkan Putusan Pengadilan TipikorKamis, 22 September 2011 – 16:36 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum politisi senior PDIP, Panda Nababan selama 17 bulan penjara. Di tingkat banding, Panda tetap dinyatakan terbukti bersalah menerima pemberian dalam bentuk travel cek Bank International indonesia (BII) dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada 2004 yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom.
Sebelumnya pada 22 Juni 2011, hakim Tipikor menghukum Panda selama 17 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara yang diminta jaksa.
Jaksa KPK mendakwa Panda pada Juni 2004 silam telah menerima sejumlah cek pelawat (travellers cheque) senilai Rp 1,45 miliar, yang patut diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGSBI . Selain Panda, KPK juga menjerat anggota DPR RI periode 2004-2009 asal PDI lainnya yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum politisi senior PDIP, Panda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
Sabtu, 16 November 2024 – 22:34 WIB - Lingkungan
Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Sabtu, 16 November 2024 – 20:43 WIB - Humaniora
Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
Sabtu, 16 November 2024 – 20:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
Sabtu, 16 November 2024 – 22:22 WIB - Sepak Bola
Pernah Bersama di Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Mendoakan Amorim Sukses di MU
Sabtu, 16 November 2024 – 22:50 WIB - Hukum
Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
Sabtu, 16 November 2024 – 22:34 WIB - Jatim Terkini
12 Wanita Disekap di Rumah Sememi Dijanjikan Jadi LC Bergaji Rp700 Ribu per 3 Jam
Sabtu, 16 November 2024 – 22:35 WIB - Makro
Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
Sabtu, 16 November 2024 – 23:00 WIB