Panda Nababan Tetap Dihukum 17 Bulan
PT DKI Kuatkan Putusan Pengadilan TipikorKamis, 22 September 2011 – 16:36 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum politisi senior PDIP, Panda Nababan selama 17 bulan penjara. Di tingkat banding, Panda tetap dinyatakan terbukti bersalah menerima pemberian dalam bentuk travel cek Bank International indonesia (BII) dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada 2004 yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom.
Sebelumnya pada 22 Juni 2011, hakim Tipikor menghukum Panda selama 17 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara yang diminta jaksa.
Jaksa KPK mendakwa Panda pada Juni 2004 silam telah menerima sejumlah cek pelawat (travellers cheque) senilai Rp 1,45 miliar, yang patut diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGSBI . Selain Panda, KPK juga menjerat anggota DPR RI periode 2004-2009 asal PDI lainnya yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum politisi senior PDIP, Panda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Hukum
Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
Minggu, 29 September 2024 – 07:55 WIB - Humaniora
LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
Minggu, 29 September 2024 – 07:50 WIB - Sosial
Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
Minggu, 29 September 2024 – 03:51 WIB - Humaniora
Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
Minggu, 29 September 2024 – 01:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
Minggu, 29 September 2024 – 07:04 WIB - Kriminal
Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
Minggu, 29 September 2024 – 04:50 WIB - Moto GP
Sprint Race MotoGP Indonesia: Naik Podium, Marc Marquez Mengaku Bikin Kesalahan
Minggu, 29 September 2024 – 06:56 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Minggu 29 September 2024
Minggu, 29 September 2024 – 05:00 WIB - Moto GP
Misteri Tikungan 16 di Sirkuit Mandalika MotoGP Indonesia
Minggu, 29 September 2024 – 07:01 WIB