Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pandemi COVID-19 Melanda, SKB CPNS 2019 Tanpa Psikotes

Rabu, 19 Agustus 2020 – 22:22 WIB
Pandemi COVID-19 Melanda, SKB CPNS 2019 Tanpa Psikotes - JPNN.COM
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Merujuk surat itu, instansi pusat dan daerah yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan metode CAT BKN agar melakukan penyesuaian terhadap tahapan yang berpotensi menciptakan kerumunan peserta atau yang menyimpang dari protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Untuk formasi yang dibuka meliputi enam jabatan fungsional kepegawaian. Perinciannya adalah analis kepegawaian ahli pertama, asesor SDM aparatur ahli pertama, dan auditor kepegawaian ahli pertama, arsiparis ahli pertama, pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama, serta pranata komputer ahli pertama.

Selain itu, BKN juga membuka penerimaan untuk 12 jenis jabatan pelaksana. Di antaranya ialah analis jabatan, analis kinerja, analis SDM aparatur, analis perencanaan, penyusun rencana kegiatan dan anggaran, analis hukum, analis protokol, analis publikasi, analis data dan informasi, pranata kearsipan, pengelola barang milik negara, serta teknisi pemeliharaan sarana dan prasarana.

Untuk ketentuan pelaksanaan SKB CPNS itu akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam pengumuman tersebut, BKN juga menekankan seluruh pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya dan mengimbau pelamar bahwa kelulusan peserta adalah hasil kerja peserta itu sendiri.

"Jika ada pihak yang mengatasnamakan BKN atau pihak Instansi untuk menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut pasti tindak penipuan," pungkasnya.(esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

SKB CPNS 2019 lebih sederhana karena tidak ada lagi tahapan psikotes dalam rangka menghindari penyebaran COVID-19

Redaktur : Antoni
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News