Panel Etik MK Mulai Bekerja
Selasa, 21 Desember 2010 – 06:11 WIB
Seperti diwartakan, temuan Tim Investigasi ditindaklanjuti oleh MK. Salah satunya adalah pertemuan antara anggota keluarga hakim konstitusi Arsyad Sanusi dengan pihak berperkara. Padahal, itu jelas-jelas dilarang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi di PMK nomor 9/PMK/2006.
Anggota keluarga Arsyad adalah anaknya bernama Neshawaty dan ipar tiri dia, Zaimar. Mereka menemui calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Kepada tim internal MK, Zaimar mengaku menerima duit dari Dirwan. Tapi, dia menolak disebut uang suap. (aga)