Panen 97,24 Ha Lahan Cetak Sawah Baru di Mukomuko
"Kami evaluasi terus apakah lahan yang dicetak sejak 2014-2019 sudah dimanfaatkan atau belum, ini penting untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas pangan" kata Sarwo Edhy.
Kegiatan cetak sawah ini juga didukung dengan ketersediaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) bantuan dari Kementerian Pertanian melalui Ditjen PSP. Diketahui, areal Kelompok Tani Makarti Muti ini telah melakukan penanaman sebanyak dua Kali dan akan masuk pada musim yang ketiga.
"Pemanfaatan alsintan bantuan yang telah diterima baik untuk pengelolaan lahan dan panen akan sangat membantu sehingga petani dapat melakukan penanaman tiga kali dalam setahun atau IP 3," tuturnya.
Dalam hal menjamin ketersediaan lahan, Kementan juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk pencegahan alih fungsi lahan. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2013 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), alih fungsi lahan sawah tidak diperbolehkan tanpa seizin pemerintah.
“Lahan-lahan sawah yang telah ada, yang telah di cetak agar ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tidak boleh dialihfungsikan, kami harus terus menjaga ketersediaan pangan. “ pungkas Sarwo Edhy.(ikl/jpnn)