Panen Kecaman, Ini Tanggapan Satpol PP Kota Serang
jpnn.com - SERANG – Kecaman publik, bahkan peringatan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tampaknya tak berpengaruh kepada Satpol PP Kota Serang. Mereka tetap merasa tidak salah karena melakukan razia dan menyita dagangan rumah makan yang tetap buka siang hari saat Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Maman Lutfi berkilah bahwa tindakan pihaknya tersebut adalah bentuk penegakan hukum. “Penegakannya sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Itu kan sudah amanat perda,” katanya usai menghadiri apel di Pemkot Serang, Senin (13/6).
Selain itu, lanjut Maman, Wali Kota TB Haerul Jaman juga sudah menerbitkan surat edaran yang memperkuat perda tersebut. Surat edaran dengan nomor 451.13/556 – Kesra/2016 itu mengatur jam buka rumah makan selama Ramadan adalah pukul 16.00 WIB.
Sementara, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Bambang Gartika mengatakan, warung-warung yang dirazia tersebut telah melanggar peraturan perda. Saat razia pada Rabu (8/6), warung tersebut buka sedang melayani pelanggan. Termasuk warung milik Saeni yang belakangan jadi wajah yang mewakili korban operasi tersebut dalam pemberitaan di media.
“Kami datang pada pukul 10.30 WIB, warung tersebut membuka dan melayani pada jam yang tak seharusnya. Saat itu kami mendapati warung ibu Saeni kedapatan sedang melayani pembeli. Jadi kami langsung ambil tindakan,” ujarnya.
Pihak Satpol PP juga mengaku tak hanya menertibkan warung nasi milik Saeni. Tapi rumah makan atau restoran besar yang ada di mal juga ikut dirazia.
“Bukan rumah makan di situ saja, semuanya kami razia, kata siapa masih ada yang belum dirazia, semua tempat umum dan laporan dari anggota kami razia,” katanya. (Ade f/dil/jpnn)