Panggil KPU, DPR Minta Klarifikasi Sipol
DKPP Seharusnya Ikut MenengahiSenin, 22 Oktober 2012 – 06:32 WIB
Namun, komisi II tidak bisa melarang kerja sama KPU dengan pihak asing. Sebab, kerja sama dengan asing tersebut sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Keterlibatan pihak asing itu tidak tertutup kemungkinan juga akan meminta keterangan pemerintah. "Dalam hal pemilu legislatif, kerja sama dengan asing harusnya diminimalisasi. Mereka (asing) cukup sebagai observer (pemantau) saja," tandasnya.
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menegaskan, KPU tidak bisa memaksakan Sipol sebagai penentu lolos atau tidaknya parpol dalam verifikasi administrasi. Pasalnya, berkas yang diakui UU Pemilu adalah berkas cetak yang disampaikan parpol kepada KPU. "Dokumen dalam bentuk cetak merupakan bukti satu-satunya yang sah untuk verifikasi administrasi yang selanjutnya digunakan sebagai dasar verifikasi faktual," ujar Arif.
Dalam hal ini, Arif mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak tinggal diam. Jika ada parpol yang tidak lolos karena sipol, pihaknya bisa saja mengadukan KPU ke dua lembaga tersebut.