Panggil Saksi Korupsi Alquran, KPK Kembalikan Dokumen
Senin, 10 Desember 2012 – 18:56 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin, (10/12) menjadwalkan pemanggilan saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun 2011. Dia adalah Ary Wicaksono yang merupakan staf ahli dari tersangka kasus korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar. "Dia (Ary Wicaksono) dipanggil karena KPK akan mengembalikan dokumen ZD yang pernah disita saat penggeledahan di ruangannya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta.
Dokumen Zulkarnaen yang dikembalikan adalah yang tidak terkait dengan kasus korupsi. Ary termasuk salah satu saksi dalam penggeledahan, sehingga pengembalian pun dilakukan melaluinya.
Seperti diketahui, Zulkarnaen menjadi tersangka bersama anaknya Dendy Prasetya. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat 2, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zulkarnaen saat ini ditahan di Rutan Guntur milik TNI yang dipinjamkan pada KPK. Sedangkan, Dendy belum ditahan karena mengalami sakit usai kecelakaan.(flo/jpnn).