Pangkas Banyak Jabatan, 5 Provinsi Jadi Contoh Penyederhanaan Birokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB menetapkan lima provinsi menjadi pilot project atau proyek percontohan penerapan sistem kerja.
Penetapan proyek percontohan itu merupakan upaya percepatan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Nanik Murwati menyatakan kelima provinsi tersebut ialah Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
“Dengan menjadi daerah percontohan, kelima provinsi tersebut diharapkan dapat menjadi teladan bagi pemerintah daerah kabupaten maupun kota di lingkungan provinsinya maupun pemerintah provinsi lainnya,” tuturnya dalam acara Piloting Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah di Jakarta, Senin (30/01).
Nanik menjelaskan KemenPAN-RB juga melakukan pendampingan secara intensif pada sisi asistensi penyusunan regulasi maupun penyesuaian standar operasional prosedur maupun proses bisnis terhadap kelima provinsi itu.
Dengan kehadiran PermenPAN-RB 7/2022 tersebut, struktur organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja yang lebih mengedepankan output dan keahlian.
Indikator kinerja instansi menjadi dasar bagi pengorganisasian kerja lintas unit kerja dalam sebuah instansi sehingga organisasi menjadi lebih gesit dan kolaboratif.
Selain itu, PermenPAN-RB tersebut juga memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel melalui tim kerja yang dapat dilakukan lintas unit kerja, lintas unit organisasi dan lintas instansi.