Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Panglima Laot, Organisasi Penegak Hukum Adat Laut Aceh (1)

Dimotori Anak Muda Berpendidikan Tinggi

Sabtu, 02 Januari 2010 – 07:31 WIB
Panglima Laot, Organisasi Penegak Hukum Adat Laut Aceh (1) - JPNN.COM
Penjaga Hukum Adat: Pengurus Panglima Laot, Teuku Muttagim (kiri) dan Miftahuddin Cut Adek di Banda Aceh. (foto: Agus Wahyudi/Jawa Pos)
Tugasnya berat. Miftahuddin harus tegas menegakkan hukum adat laut yang berlaku turun-temurun sejak zaman Kerajaan Aceh. Saat perselisihan antarnelayan terjadi karena berebut wilayah mencari ikan, Miftahuddin muda turun tangan menjadi penengah. Karena itu, dia sangat disegani di kampungnya.

Tujuh belas tahun berselang, Miftahuddin dewasa tak melaut seperti sebagian besar orang di kampungnya. Penampilannya lebih klimis. Pekerjaannya lebih mapan. Dia juga menyandang gelar pascasarjana di belakang namanya. Miftahuddin kini menjadi dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Syah Kuala, PTN terbesar di Banda Aceh.

Namun, amanat itu tak dia tinggalkan sampai sekarang. Jabatan adatnya justru merangkak lebih tinggi. Kini, dia menjadi sekretaris Panglima Laot Aceh. Tanggung jawabnya pun makin besar, setidaknya kehidupan melaut puluhan ribu nelayan di seluruh Aceh berada di pundaknya. "Ini semua panggilan adat," jelas bapak seorang anak itu saat ditemui di kantornya. Setiap habis mengajar, dia harus mengurus Panglima Laot.

Ya, Panglima Laot adalah nama lembaga adat Aceh yang masih bertahan hingga kini. Bisa dikatakan, Panglima Laot merupakan lembaga adat paling sukses. Lembaga tersebut memiliki anggota ribuan orang dan aset puluhan miliar rupiah. Yang menarik, roda organisasi adat itu digerakkan anak-anak muda dan berpendidikan tinggi.

Hukum adat Aceh terjaga karena kiprah anak-anak muda. Melalui Panglima Laot, mereka bisa memobilisasi ribuan orang agar bekerja untuk pemulihan tsunami

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close