Panglima TNI Didesak Tuntaskan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
Rabu, 31 Oktober 2012 – 17:51 WIB
"Surat ini terdiri dari tiga poin. Pertama, kasus kekerasan ini menunjukkan pelanggaran atas UUD 1945 dan lima UU. Kedua, pola dan ketiadaan sistem koreksi yang baik. Terakhir, ketertutupan informasi perkembangan proses hukum kepada para pelaku tindak kekerasan," papar Haris.(fat/jpnn)