Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Panglima TNI Harus Tegak Lurus dengan Politik Negara

Senin, 04 Desember 2017 – 13:20 WIB
Panglima TNI Harus Tegak Lurus dengan Politik Negara - JPNN.COM
KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto (tengah). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memproses surat Presiden Joko Widodo yang mengusulkan nama Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI. Hadi diusulkan untuk menggantikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang akan pensiun Maret 2018.

Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengatakan, berbagai hal akan ditanyakan termasuk komitmen yang dimintakan kepada Hadi saat uji kepatutan dan kelayakan.

“Pertama, harus tegak lurus pada politik negara,” tegas Effendi di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/12).

Kemudian, DPR ingin Hadi tetap mempertahankan TNI yang profesional. Effendi menjelaskan profesional mengandung makna bahwa TNI tunduk dan patuh kepada politik negara. "Tidak terbawa arus politik praktis,” ujar anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu.

Dia juga meminta Hadi bisa menjaga hubungan baik antara TNI dan masyarakat serta institusi Polri. “Jadi harus harmonilah,” tegasnya.

Dia berharap Hadi bisa menunjang modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI, peningkatan daya tempur dan kesejahteraan prajurit, termasuk kelengkapan fasilitas untuk keluarganya. Sebab, tidak bisa berdiri sendiri antara prajurit dengan keluarga. Harus menjadi bagian terintegrasi dukungan keluarga karena penting.

“Ciri TNI melekat identik dengan tentara rakyat. Jadi, ketika dia dalam satu kesatuan yang utuh baik, sejahtera akan berdampak prajurit di kedinasannya," paparnya.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Bobby Adityo Rizaldi mengatakan melihat kapasitas dan rekam jejak sejak 1987, Hadi diyakini mampu mengemban tugas dan kewajiban seorang panglima sesuai pasal 15 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

DPR ingin Hadi tetap mempertahankan TNI yang profesional. Effendi menjelaskan profesional mengandung makna bahwa TNI tunduk dan patuh kepada politik negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News