Panitera Pengganti MK Dipecat dari PNS
Selasa, 21 Desember 2010 – 16:46 WIB
Ditambahkan pula, Makhfud tidak mendapatkan tunjangan pensiun dikarenakan masa kerjanya sebagai PNS belum mencapai 25 tahun. “Sesuai dengan ketentuan, masa kerjanya belum cukup sehingga tidak mendapat uang pensiun, tetapi hanya mendapat tunjangan hari tua,” ucap Janedri.(kyd/jpnn)