Panitera PN Jakpus Terima Suap untuk Pengurusan 3 Perkara Lippo Group
Rabu, 07 September 2016 – 22:22 WIB
Atas perbuatannya, Edy Nasution dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg/boy/jpnn)