Panitera PTUN Medan Didakwa Terima Suap dari Gatot dan Bini Mudanya
jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan didakwa menerima uang suap sebesar USD 2 ribu dari Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti.
Hal ini terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9) sore.
"Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah uang sebesar USD 2000 dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti," ucap Jaksa Agus Prasetya di hadapan majelis hakim.
Pemberian tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut. Gugatan tersebut dimohonkan oleh Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis melalui kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis.
Syamsir bertugas sebagai panitera dalam perkara tersebut. Sementara Hakim Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai majelis. Keempatnya diduga menerima uang suap yang diberikan melalui OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary.
Dalam dakwaan, Syamsir disebut menerima USD 1000 dari OC Kaligis di PTUN Medan pada bulan April 2015. Ketika itu OC baru berniat untuk mendaftarkan gugatan.
"Beberapa hari setelah menerima pemberian uang tersebut sekitar awal bulan Mei 2015, terdakwa menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Tripeni Irianto Putro dan mendapat jawaban gugatan dapat didaftarkan," ujar Jaksa Agus.
Setelah majelis hakim PTUN Medan mengabulkan sebagian gugatan tersebut, Syamsir kembali menerima uang sebesar USD 1000. Kali ini suap disampaikan melalui Gary.