Panitia PPDB Jangan Coba-coba Terima Suap
jpnn.com, MEDAN - Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diingatkan diingatkan agar bekerja secara transparan.
Jika berani coba-coba menerima suap pada penerimaan siswa baru, baik tingkat kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, akan berurusan dengan polisi.
“Kalau ada suap, silakan operasi tangkap tangan (OTT) dan lapor ke polisi karena itu merupakan tindakan pidana. Jadi jangan coba-coba menerima suap,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri didampingi Kepala Seksi Kurikulum SMP Supri Harahap, di Sekretariat Humas Pemko Medan, Kamis (8/6).
Hasan menuturkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 17/2017 tentang PPDB, Disdik Kota Medan telah melaksanakan rapat PPDB dihadiri Komisi B DPRD Kota Medan dan unsur terkait.
Saat itu, tercapai kesepakatan bahwa untuk tingkat TK kelompok A, berusia 4-5 tahun dan kelompok B ditetapkan berumur 5-6 tahun.
Kalau pada 1 Juli telah melewati usia tersebut, berarti tidak bisa di level tersebut. Sedangkan SD, jika sudah berusia 7 tahun, maka pihak sekolah wajib menerima calon siswa. Jika belum genap 7 tahun, bisa menjadi pertimbangan.
Sementara pada jenjang SMP ada tiga alternatif. Apakah 100 persen berstandar nasional, atau 100 persen melalui tes akademik, atau 70 persen seleksi akademik dan 30 persen seleksi tes tertulis.
“Keputusan rapat merekomendasikan sistem PPDB jenjang SMP, yakni 70 persen seleksi akademik dan 30 persen seleksi tes tertulis,” jelasnya.