Panitia Tender KPU Diduga Pakai Aturan Kedaluwarsa
Kamis, 27 Februari 2014 – 05:02 WIB
Tidak hanya itu, Nasrul mempertanyakan sertifikasi L2 panitia tender yang terlibat dalam proses tender logistik pemilu ini. Dia curiga, panitia tender tidak paham aturan, atau justru pura-pura tidak mengerti.
Selain itu, aturan lain menyebut bahwa perusahaan yang bisa ikut tender dengan nilai proyek di atas Rp2,5 miliar, harus memiliki klasifikasi Perseroan Terbatas (PT). Sedang perusahaan dengan kriteria CV tidak bisa ikut. Sedang dalam proses tender KPU ini, panitia tidak hanya meloloskan perusahaan berbentuk CV tapi juga menetapkannya sebagai pemenang.
Marketing Fajar Utama Intermedia, A Faisal menambahkan, model jaminan penawaran yang dijadikan acuan panitia tender logistik pemilu terakhir berlaku pada 2012 silam. "Pernah ada perusahaan asuransi yang mengeluarkan itu, tapi akhirnya ditegur. Sekarang ini sudah tidak ada lagi," kata Faisal.