Panja DPR Temukan Kejanggalan Proyek Pabrik Vaksin Flu Burung
jpnn.com - JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Vaksin Flu Burung Komisi IX DPR telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada Kamis (17/10) kemarin. Ketua Panja Vaksin Flu Burung, Nova Riyanti Yusuf, mengatakan, rapat tersebut telah memunculkan banyak informasi terkait penganggaran pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung.
"Kesimpulan RDP, yang pertama Panja akan mengkaji penjelasan dari Ditjen Anggaran Kemenkeu RI tentang Proses Penganggaran Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia, tahun anggaran 2008-2009 dan tahun anggaran 2010-2011," kata Noriyu -sapaan Nova- saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10).
Selain itu, Panja juga meminta Ditjen Anggaran Kemenkeu untuk menyampaikan data penunjang mengenai proses penganggaran. Data penunjang yang diminta itu termasuk kerangka acuan (TOR) serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
"Dan juga data tentang surat-menyurat yang terkait Usulan Revisi Realokasi Dana Antar-Kegiatan, dan Antar-Unit Eselon I Anggaran Pagu Definitif Program Pendidikan Tinggi Kemenkes TA 2010, beserta dokumen dan lampiran," kata Noriyu menambahkan.
Di samping itu, sambung politikus Partai Demokrat itu, ada beberapa penekanan yang diminta Panja dalam RDP kemarin. Antara lain terkait dengan penganggaran tahun 2008 dan juga daftar hadir rapat proses penganggaran 2008-2009 dan 2010-2011. Pasalnya, hasil telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengindikasikan ada pihak ketiga selain PT Biofarma yang ikut dalam pembahasan dengan pemerintah.
"Tapi di dalam RDP kemarin, Kemenkeu mengatakan tidak ada pihak lain lagi selain PT Biofarma. Nah, kita minta daftar hadirnya. Rasanya mereka pasti masih menyimpan. Secara kebijakan, cara-cara ini tidak boleh dilakukan dalam proses penganggaran," ucap politisi Partai Demokrat itu.
Sementara terkait dengan penganggaran tahun 2010, Nova merasa ada kejanggalan. Pasalnya, surat referensi untuk penganggaran yang disepakati Komisi IX dan Kemenkes berbeda dengan berkas yang diterimanya.
"Komisi IX sepakat tanggal 14 April 2010 untuk realokasi anggaran. Tetapi dalam pemaparan Kemenkeu, surat 4 Februari 2010. Artinya, dua bulan lebih cepat dari pembahasan Komisi IX. Ini yang dikroscek dan gali lagi. Sebab itu kita minta data tertulis yang belum lengkap," tandasnya. (dil/jpnn)