Panja Mafia Tanah DPR Janji Perjuangkan Hak Pemilik Surat Ijo Surabaya
jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan dari 500 ribu warga pemilik surat ijo di Kota Surabaya mendesak Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR Junimart Girsang untuk meminta Presiden Jokowi segera menyelesaikan kepemilikan tanah mereka.
Ketua Pejuang Komunitas Surat Ijo Hosma Satriyo Kedro mengungkapkan tanah yang mereka telah tempati lebih dari 50 tahun hingga kini belum bisa diurus sertifikatnya.
"Atas nama 500 ribu warga pemilik surat ijo di Kota Surabaya, kami mendesak Bapak Junimart Girsang dan anggota Komisi II untuk meminta kepada Bapak Presiden agar masalah kami ini diselesaikan," kata Hosma dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR, Senin (22/11).
Hosma mengatakan permasalahan surat ijo atau yang lebih dikenal dengan nama Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) sudah terjadi sejak 1995.
Saat itu Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan akan melakukan pemutihan terhadap kepemilikan tanah yang dikuasai warga di Kelurahan Bertajaya.
Setelah pengumuman itu, Pemkot Surabaya melalui para koordinator yang ditunjuk meminta para warga untuk mengisi formulir dan wajib menyerahkan seluruh bukti kepemilikan atas tanah mereka.
"Ternyata cerita pemutihan itu hanya sebuah upaya bagi Pemkot Surabaya untuk menghilangkan bukti kepemilikan tanah milik warga," bebernya.
Ketua Panja Mafia Tanah DPR Junimart Girsang menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami 500 ribu warga pemilik surat Ijo di Surabaya.
Dia bersama anggota Komisi II DPR berjanji akan memperjuangkan penyelesaian dan pengembalian tanah para pemilik surat ijo tersebut.