Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Serahkan 9 Rekomendasi kepada Menteri BUMN
6. Panja memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan Garuda Indonesia.
Oleh karena itu, panja meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51 persen.
7.Panja meminta Garuda Indonesia untuk tetap memperhatikan hak-hak karyawan dan meminimalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak baik pada masa restrukturisasi perusahaan seperti saat ini maupun pasca restrukturisasi perusahaan.
8. Panja mendorong Kementerian BUMN untuk melakukan sinergi BUMN terkait dalam rangka mendukung restrukturisasi yang dilakukan oleh Garuda Indonesia.
9. Panja meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait untuk menuntaskan permasalahan hukum yang telah terjadi sebelumnya di Garuda Indonesia. (fat/jpnn)