Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Panji Gumilang Dijerat Pasal TPPU, Pakar Sebut Bareskrim Selamatkan Aset Al Zaytun

Sabtu, 04 November 2023 – 21:50 WIB
Panji Gumilang Dijerat Pasal TPPU, Pakar Sebut Bareskrim Selamatkan Aset Al Zaytun - JPNN.COM
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (tengah). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dilakukan penyidik Bareskrim Polri untuk menyelamatkan aset-aset yayasan Ponpes Al Zaytun.

“Dana itu kalau memang untuk yayasan itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang. Menyelamatkan aset, saya kira sesuatu yang sangat bagus sekali," kata Hibnu kepada wartawan, Sabtu (4/11).

Hibnu meyakini penyidik Bareskrim sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal TPPU. Ia percaya penyidik tak main-main dalam kasus ini. Hibnu menyebut penggunaan pasal TPPU juga untuk memberikan efek jera kepada Panji Gumilang.

"Iya (untuk memberikan efek jera) TPPU itu kan artinya untuk pengembalian dananya jadi dana masyarakat dana siapa artinya bisa dikembalikan nanti," ujarnya.

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan penyidik harus benar-benar jeli dalam menangani kasus ini. Ia meminta agar aset-aset yayasan dan pendidikan di Ponpes Al Zaytun bisa diselamatkan dan tak berpindah tangan ke orang lain yang bisa merugikan para santri dan donatur yayasan.

"Jangan sampai aset-aset untuk kepentingan yayasan, untuk kepentingan santri, aset-aset untuk pendidikan hilang atau dipindahtangankan oleh panji gumilang. kecepatan penyidik untuk menyita aset itu merupakan yang prioritas," katanya.

Hibnu mengatakan Panji Gumilang bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus ini. Ia mendukung langkah Bareskrim menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

"Ancama hukumannya 10 tahun, UU TPPU, nanti kan dibuktikan tindak pidana asalnya dulu, penggelapan, penipuan, maka tindak pidana asal ketemu baru ke TPPU," ujarnya.

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News