Panpel Arema FC jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Saya Takut Siksa Allah
Dia meminta maaf karena tak mampu menangani tragedi kemanusiaan itu usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.
"Kami berdukacita. Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudara ku, yang tanpa dosa, mereka meregang nyawa. Saya mohon maaf," katanya.
Kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat mengatakan bahwa kliennya disibukkan dengan perawatan para korban usai tragedi tersebut terjadi, sehingga tidak bisa menjawab konfirmasi dari media.
"Saat ini Pak Haris ditetapkan sebagai tersangka dan beliau menerima segala konsekuensi apa yang telah ditetapkan oleh hukum," ujarnya.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: