Pansel Capim KPK dan Kapolri Harus Mendalami Pandangan Irjenpol Darma Pongrekun
Sebagai sebuah pandangan yang dilontarkan secara berani dalam proses seleksi Capim KPK, menurut Petrus, pandangan Irjen Darma Pongrekun soal konsep Ateis dalam kebijakan negara terkait LHKPN wajib diklarifikasi lebih lanjut. Pasalnya, bisa saja ini isyarat dari Irjen Darma Pongrekun bahwa negara telah disusupi pemikiran anti-Tuhan dan anti-Pancasila sejak pembentukan TAP MPR No. XI/TAP MPR RI/1998 dan UU Anti-KKN.
Menurut Petrus, negara bisa saja salah dan kesalahan itu saat ini dikoreksi, termasuk dikoreksi oleh Irjen Darma Pongrekun yaitu bahwa ternyata negara-pun dalam melahirkan kebijakan telah membangun konsep Ateis dan tidak Pancasilais. Karena itu tidak mengherankan kalau saat ini negara justru menghadapi kekuatan kelompok (Radikalisme dan Intoleran) yang anti-Pancasila.
“Artinya pandangan Irjen Darma Pongrekun, soal konsep ateis dalam LHKPN sesungguhnya Darma Pongrekun ingin menegaskan bahwa TAP MPR dan UU Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, sesungguhnya dibangun dari konsep anti-Tuhan dan anti-Pancasila dalam bernegara,” ujar Petrus Selestinus.(fri/jpnn)