Pansel Juga Tak Mau Heboh, Capim KPK Tersangka Langsung Dicoret
jpnn.com - JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berstatus tersangka dipastikan dicoret dari tahapan seleksi. Selain dicoret, sang calon juga harus bersiap-siap menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri.
"Ya, pasti (gugur) dong. Harus, kalau itu tersangka ya tidak kami ambil," kata anggota pansel capim KPK Yenti Ganarsih sebelum bertemu Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jumat (28/8).
"Jangan kan calon, komisioner (KPK) saja berhenti (kalau tersangka)," timpal Yenti.
Menurut dia, Undang-undang KPK menyatakan bahwa seorang komisioner yang berstatus tersangka harus berhenti. Daripada nanti ketika sudah menjadi calon kemudian dijadikan tersangka, maka pansel lebih dulu akan mencoret sang calon.
"Kan gitu, bagaimana nanti kalau sudah jadi tersangka, tambah heboh. Ya sudah, hebohnya sekarang saja," katanya.
Namun, lagi-lagi Yenti tutup mulut soal siapa capim yang menyandang status tersangka sejak dua hari lalu itu. Dia menegaskan, pansel tak akan mengumumkan siapa nama capim tersangka itu.
"Kami tidak. Bukan ranah kami," katanya. Menurut dia, kewajiban pansel hanya minta Polri melakukan penelusuran. Kemudian, dalam surat pernyataan dibuat perjanjian jika hasil penelusuran hanya untuk pansel. "Cuma untuk kepentingan diloloskan atau tidak diloloskan," katanya.
Sebelumnya, Buwas juga tak mau membuka siapa nama capim tersangka itu. Buwas beralasan, itu kewenangan pansel. "Beliau-beliau (pansel) sudah paham," tegasnya, Jumat (28/8) siang.