Pansel KPK Dicurigai Kerja Imajinatif
Kamis, 24 November 2011 – 14:45 WIB
Dia membantah Komisi III mencari kesalahan dan mengulur waktu fit and proper tes, seperti yang ditudingkan banyak pihak, karena belum mendapatkan deal-deal tertentu, mengamankan DPR yang tengah diserang dan lebay. “Kita tidak punya hidden agenda,” tegasnya.
”Pansel tidak pernah mau bertanggungjawab. Diundang Komisi III tidak pernah mau datang. Pansel harusnya bekerja seksama tidak banyak bicara. Ini pansel banyak bicara tapi kerja tidak beres. Di Indonesia ini ada institusi yang harusnya banyak kerja tapi banyak bicara, tapi malah banyak bicara tak banyak bekerja,” heran Yani.
Pansel, tegas Yani kembali, tidak membaca Undang-undang secara jelas mengenai LHKPN calon penyelenggara negara. Menurutnya, itu syarat mutlak yang harus dipenuhi. Syarat pada pasal 29 UU KPK itu kaya Yani, komulatif bukan pilihan. Satu syarat tidak tepenuhi, maka tegas dia, menyebabkan gugurnya syarat itu.