Panselnas Bolehkan Pendaftaran CPNS Online dengan KTP
jpnn.com - JAKARTA - Para pelamar CPNS yang tidak mempunyai e-KTP bisa mendaftar secara online dengan menggunakan KTP. Asalkan KTP-nya tercantum NIK.
"Untuk mendafar CPNS online, pelamar dapat menggunakan KTP atau e-KTP yang berlaku, yang terpenting mereka memiliki NIK," kata Zainul Anwar Effendi, tim TI Panselnas di Jakarta, Kamis (11/9).
Dia menyebutkan, sudah ada pelamar yang berhasil mendaftar dengan menggunakan KTP. Asalkan pelamar mengikuti seluruh petunjuk Panselnas maka bisa langsung teregister.
"Yang jadi masalah itukan kalau pelamar tidak cermat dan tidak hati-hati. Salah input data ya berabe," ujarnya.
Rangga, salah satu pelamar CPNS online mengaku sukses mendaftar di Panselnas dan Kementerian Lingkungan Hidup dengan menggunakan KTP.
"Saya belum urus e-KTP, tapi karena bisa pakai KTP saya coba dan ternyata lancar-lancar saja," tandasnya. (esy/jpnn)