Panselnas Ungkap Penyebab Berubahnya Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2021
Senin, 03 Januari 2022 – 14:40 WIB
Suharmen menambahkan sistem penerimaan PPPK guru yang diatur dalam PermenPAN-RB 28/2021 ini tertutup. Artinya, khusus bagi peserta yang terdaftar di data pokok pendidika (dapodik) dan database BKN untuk honorer K2.
Baca Juga:
"Sepanjang data pesertanya masih ada, maka mereka akan tetap bisa mendaftar, karena saat peserta mendaftar sistem SSCASN langsung membandingkan ke data Dapodik dan honorer K2. Setelah melakukan pendaftaran, Kemendikbudristek bertugas melakukan verifikasi validasi datanya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?