Pansus Angket Curigai OTT KPK di PN Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) bakal mendalami operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/8). Dalam OTT itu, KPK menangkap hakim, panitera dan pengacara.
Menurut Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa, OTT itu menarik untuk dicermati. "Yang pasti menarik buat pansus, kami akan dalami, kaji," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/8).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, mestinya KPK ketika menggelar OTT langsung mengamankan pelaku dan barang buktinya di tempat sama. Namun, katanya, yang sering terjadi justru banyak orang diamankan dalam lokasi berbeda.
Karena itu Agun menegaskan, harus ada audit terhadap OTT yang dilakukan KPK selama ini. Tujuannya bukan untuk melemahkan KPK, namun demi menegakkan keadilan.
"Pansus tidak akan berhenti untuk sebuah keadilan kebenaran. Suatu ketika kami juga bisa melakukan langkah yang sama untuk meminta pertanggungjawaban yang melaksanakan OTT KPK hari ini," tuturnya.
Legislator yang akrab disapa dengan panggilan Kang Agun itu mengatakan, sudah banyak informasi tentang pelanggaran yang dilakukan KPK ketika menggelar OTT. Karena itu dia mengatakan bahwa operasi OTT ke depan harus dilakukan melalui mekanisme yang benar.
"Jangan-jangan OTT itu dilakukan atas bahan-bahan yang orang tidak mengerti tentang penyadapan, kata-kata pengalimatan yang diperoleh dari sebuah handphone, rekaman," pungkas Agun.(dna/JPC)