18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Munaslub Kadin versi Anindya Bakrie pada Kamis (12/12).
Gugatan itu diajukan oleh 18 ketua umum Kadin provinsi yang menyatakan menolak terhadap pelaksanaan dan hasil munaslub tersebut.
Pada sidang perdana para penggugat hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum. Sejumlah perwakilan tergugat juga hadir.
Namun, sidang tersebut harus ditunda, lantaran pihak tergugat belum menyerahkan surat kuasa. Kemudian sejumlah berkas dari penggugat juga ada yang belum lengkap.
“Secara administratif kami sudah daftar surat kuasa, cuma para tergugat ini belum mendaftarkan surat kuasanya ya jadi, sidang ditunda 19 Desember untuk mengonfirmasi pendaftaran dari para tergugat,” ujar kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang di lokasi.
Denny menuturkan bahwa Munaslub 2024 itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Dia menyebut Pasal 18 Ayat (2) menyebut harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Kemudian, sebagaimana tertuang dalam AD pasal 18 ayat (2) pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.