Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pansus Angket KPK Buka Kotak Pandora Penanganan Korupsi

Rabu, 02 Agustus 2017 – 18:55 WIB
Pansus Angket KPK Buka Kotak Pandora Penanganan Korupsi - JPNN.COM
Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Hasil temuan Pansus Angket KPK DPR RI sejatinya bertujuan untuk membuka kotak Pandora penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pendapat tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu saat diskusi bertajuk Pansus Angket KPK dan Pemberantasan Korupsi di Pressroom DPR RI, senayan, Jakarta, Rabu (2/8).

Pembicara lain yang hadir dalam diskusi ini adalah Johnson Panjaitan (pengamat hukum), Adhie Massardi, Prof. Syaiful Bakhri (Rektor Universitas Muhammdiyah Jakarta),

"Bagi kami dalam Panitia Angket ini semacam kotak Pandora, baru kami tahu Panitia Angket mendapatkan informasi bahwa ada saksi yang diarahkan oleh penyidik KPK, di panitia angket juga kami menemukan bahwa ada aset hasil korupsi yang disita oleh KPK yang katanya disetor ke negara tetapi tidak disetor ke negara,” ungkapnya.

Menurutnya, melalui Pansus Angket kita juga tahu bahwa ada proses pelanggaran HAM, dimana orang disekap dan diarahkan untuk kepentingan KPK.

“Dari 162 kasus proyek Nazaruddin terbukti hanya satu yang diputus oleh KPK yaitu wisma atlit. Selain itu dari proyek nazaruddin sebesar Rp 7.7 triliun hanya lima yang ditangani KPK yang nilainya hanya sebesar Rp 200 miliar,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Masinton membandingkan dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus yang bernilai lebih besar dibandingkan KPK. Seperti pihak Kepolisian menangani 19 kasus sebesar Rp 2.2 triliun, sementara Kejaksaan menangani 9 kasus Rp 700 miliar.

Masinton menilai, opini yang dibangun KPK di luar, bahwa kerja Pansus Angket KPK itu mengada-ada adalah tidak benar. Pansus memiliki objek penyelidikan yang jelas dan sesuai dengan UU.

Hasil temuan Pansus Angket KPK DPR RI sejatinya bertujuan untuk membuka kotak Pandora penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close