Pansus Angket KPK Disudutkan, Misbakhun Beber Temuan soal Nazaruddin di Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR M Misbakhun menaruh kecurigaan terhadap upaya penggiringan opini untuk menyudutkan Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK). Salah satu opini yang terbangun saat ini adalah Pansus Angket KPK memberi tempat bagi para koruptor.
Misbakhun menangkap kesan itu pasca-kunjungan Pansus Angket KPK ke LP Sukamiskin Bandung pada Kamis lalu (6/7). Padahal, tujuan Pansus Angket KPK mengunjungi LP Sukamiskin adalah untuk melakukan pengecekan ulang sekaligus konfirmasi dan pendalaman data.
“Tapi justru yang muncul adalah pembentukan opini yang menyesatkan. Opini yang dibangun bahwa DPR tidak etis karena bertemu koruptor,” ujar Misbakhun melalui layanan pesan WhatsApp, Sabtu (8/7).
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, KPK sudah berkali-kali menemui Nazaruddin yang menjadi sumber informasi untuk membangun narasi beberapa kasus korupsi. Namun, katanya, tak ada pihak yang mempersoalkan KPK.
Sebaliknya, ketika Pansus Angket KPK hendak mengonfirmasi ke Nazaruddin, para wakil rakyat justru diserang dengan berbagai opini menyudutkan. “Padahal DPR bertemu koruptor juga dalam menjalankan tugas konstitusinya,” tegasnya.
Misbakhun pun membeber temuannya dari kunjungan di LP Sukamiskin. Yakni langkah KPK menetapkan Nazaruddin sebagai justice collabirator.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sudah sudah mengantongi remisi 23 bulan terkait statusnya sebagai terpidana perkara suap Wisma Atlet SEA Games. Selain itu, Nazar juga menjadi terpidana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penjualan saham Garuda Indonesia.
“Secara akumulasi hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun. Sebagai pelaku utama sebuah kejahatan korupsi apakah pantas Nazaruddin dijadikan sebagai justice collaborator?” tegasnya.