Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pansus Angket KPK Ingatkan soal Pengelolaan Sitaan dan Rampasan

Kamis, 24 Agustus 2017 – 20:33 WIB
Pansus Angket KPK Ingatkan soal Pengelolaan Sitaan dan Rampasan - JPNN.COM
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan harus mengikuti peraturan yang ada. Menurut dia, jangan sampai terjadi penyimpangan dalam pengelolaan tersebut.

“Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan telah diatur secara tegas dan jelas di pasal 44 dan 45 serta 46 KUHAP,” kata Masinton, Kamis (24/8).

Dia menjelaskan, pasal 44 KUHAP menyatakan benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang, sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. “Dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Menurut Masinton, ketentuan pasal 44 dan 45 mengatur secara khusus benda sitaan sejak disita sampai dengan lahirnya putusan pengadilan. Sedangkan pasal 46 mengatur secara khusus benda sitaan pascalahirnya putusan pengadilan baik yang berstatus dirampas maupun lain.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPK mendata aset sitaan dari para terpidana korupsi yang diduga tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan). Dia menegaskan, jika ada penyelewenangan aset negara itu bisa disebut penggelapan. Kalau tidak dilaporkan dalam waktu dekat, maka itu bisa disebut penggelapan aset negara. “Penggelapan itu juga masuk korupsi," tegasnya, Rabu (23/8). (boy/jpnn)

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan harus mengikuti peraturan yang ada. Menurut

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close