Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pansus Angket KPK Terganjal Aturan Multitafsir

Minggu, 21 Mei 2017 – 01:17 WIB
Pansus Angket KPK Terganjal Aturan Multitafsir - JPNN.COM
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

"Kemarin saya katakan di tatib memang seperti itu, tapi kan kami belum membedah bagaimana yang di UU MD3," paparnya.

Menurutnya, supaya persoalan ini jelas maka nantinya Badan Legislasi DPR akan dilibatkan.

Penjelasan ini, kata Taufik sangat penting, jangan sampai ada cacat mekanisme dalam pembentuk pansus.

"Makanya kami minta analisis, masukan, analisis hukumnya seperti apa. Kita harus sama-sama menjaga, mengawal agar jangan cacat mekanisme," paparnya. (boy/jpnn)

Perbedaan penafsiran peraturan menjadi salah satu penghambat pembentukan panitia khusus hak angket Dewan Perwakilan Rakyat atas Komisi Pemberantasan

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close