Pansus BLBI DPD RI Akan Panggil Pemerintah dan Obligor
jpnn.com, JAKARTA - Pansus BLBI DPD RI akan memanggil pemerintah dan obligor dalam waktu dekat ini. Pasalnya, ada indikasi obligasi rekap BLBI telah membangkrutkan negara.
Menurut Bustami, Pansus BLBI DPD RI terus bekerja untuk menghentikan kerugian negara.
“Kami sebagai wakil rakyat sungguh ingin menghentikan (kerugian negara) itu,” kata Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainuddin di Jakarta, Selasa (19/4).
Menurut Bustami, Pansus BLBI DPD RI bekerja dengan alat bukti kuat. Oleh karena itu, Pansus BLBI DPD RI berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya seperti BPK dan juga terus bekerja bersama dengan para narasumber khususnya bidang keuangan negara.
Bustami menjelaskan pemerintah saat ini harus membayar total bunga utang sebesar Rp 400 triliun setahun.
Salah satunya disebabkan oleh tak tegasnya pemerintah menyelesaikan masalah BLBI dan obligasi rekap BLBI.
“Jika skandal BLBI masih menyisakan masalah piutang tak tertagih yang diakui oleh Satgas BLBI sebesar Rp 110 triliun, maka obligasi rekap merugikan hingga puluhan triliun setiap tahunnya,” kata Bustami.
Menurut Bustami, sejak obligasi rekap dikeluarkan hingga 2022 ini Pansus BLBI DPD RI sudah bisa pastikan APBN membayar pokok dan bunga obligasi BLBI.