Pansus Hak Angket KPK Tak Gentar Diseret ke MKD
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Anti-Hak Angket KPK (KOTAK) akan melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Pansus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dugaan pelanggaran kode etik DPR.
Nah menyikapi hal tersebut, salah seorang anggota pansus hak angket M Syafii tidak mempersoalkan laporan itu. Menurut dia, laporan dari masyarakat tersebut nantinya akan diverifikasi.
"Kami akan lihat pengaduan dan argumen yang diajukan. Kalau memenuhi klausul ditindaklanjuti, kalau tidak memenuhi ya kita drop," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
Menurut dia, siapa pun tetap boleh mengadu ke MKD karena itu merupakan hak masyarakat. "Mengadukan itu hak setiap orang dan diatur juga dalam kode etik MKD," ungkapnya.
Dia tidak mempersoalkan jika yang dilaporkan adalah seluruh anggota pansus. MKD tentu akan melakukan kajian apakah laporan itu layak atau tidak.
"Nanti tugas MKD-lah memverifikasi kenapa diadukan, dasar pengaduan, untuk apa pengaduan," kata politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya beredar informasi, KOTAK yang terdiri dari sejumlah individu dan LSM (TRUTH, ICW, LBH Pers, PBHI, dan lain-lain) akan melaporkan Fahri, Fadli dan semua anggota Pansus ke MKD.
Laporan dugaan pelanggaran etik ini terkait dengan pengesahan dan pembentukan pansus hak angket. (boy/jpnn)