Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pansus Pemilu Gagal Capai Kata Sepakat, Mas Tjahjo Bilang Begini

Jumat, 14 Juli 2017 – 12:58 WIB
Pansus Pemilu Gagal Capai Kata Sepakat, Mas Tjahjo Bilang Begini - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang digelar di DPR, Kamis (13/7) malam, gagal mencapai kata sepakat.

Lima isu krusial yang belum dapat diputuskan, akhirnya disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR yang kemungkinan digelar pada 20 Juli mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara. Terutama terkait sikap ngotot sebagian fraksi di DPR yang menginginkan agar ambang batas pencalonan presiden diubah menjadi nol persen.

Sementara pemerintah menginginkan tetap di angka 20-25 persen, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Kenapa justru meributkan ambang batas (presidential threshold) 20-25 persen yang sudah diatur dalam Undang-Undang sebelumnya dan bahkan dua kali pemilihan presiden yang lalu itu semua parpol menerimanya," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (14/7).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, jika PT dipaksakan menjadi nol persen, sama saja membawa kemunduran demokrasi di Indonesia. Padahal jika ingin maju sebagai negara demokrasi yang kuat, sistem politik yang sudah baik harus dipertahankan.

"Kalau alasan pihak yang menginginkan PT nol persen terkait jumlah pasangan calon, pilpres yang lalu juga diikuti lebih dari dua calon. Baru pada Pilpres 2014 hanya diikuti dua pasangan calon," ucap Tjahjo.

Itu pun karena ada partai besar memilih tidak mengusung pasangan calon presiden pada Pemilu 2014 lalu.

Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang digelar di DPR, Kamis (13/7) malam, gagal mencapai kata sepakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News