Pantang Menyerah, Habib Rizieq Mengajukan Gugatan Praperadilan Lagi
Rabu, 03 Februari 2021 – 14:31 WIB
Oleh karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidikan Polda Metro itu pelanggaran azas hukum lex specialis derogat legi generalis.
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protkes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!