Pantau THR, Wajib Bentuk Satgas Lebaran
Gubernur-Walikota Diminta MengawasiSabtu, 21 Agustus 2010 – 04:19 WIB
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pembayaran THR, provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Satuan Tugas dan Posko Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2010. Di tingkat pusat, kantor Kemenakertrans pun membuka posko pengaduan THR. Poin-poin di atas terdapat dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Muhaimin Iskandar pada tanggal 20 Agustus 2010 kemarin. Surat Edaran tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik. sehingga diharapkan memacu peningkatan produktivitas perusahaan. "Biasanya menjelang dan selama pelaksanaan hari raya Lebaran, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan. Karena itu THR sebagai sumber pendapatan diluar upah untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut," kata Muhaimin.