Panwas Ancam Pidana PNS tak Netral
Selasa, 08 Mei 2012 – 20:48 WIB
"Selama ini tak bisa diadili. Bahwa sekarang ada surat edaran Mendagri untuk netral. Dan ada juga surat edaran dari Gubernur ini akan lebih kuat," ujarnya.
Ramdhansyah berharap sosialisasi yang dilakukan lembaganya bisa mencegah PNS memenangkan pasangan calon tertentu. Ia juga berharap para pejabat struktural di Pemprov DKI tidak melanggar aturan netralitas.
"Kita menyampaikan, ya resiko tanggung sendiri kalau melakukan pelanggaran itu. Ancamannya pidananya, maksimal 6 bulan penjara dan denda maksimal 6 juta," tegas Ramdhansyah. (dil/jpnn)