Panwas Beber Enam Potensi Kecurangan Pilkada DKI
Senin, 09 Juli 2012 – 18:51 WIB
Modus ketiga, menyelipkan poster pasangan calon tertentu dalam undangan pemilihan. Menurut Jufri, modus ini bisa dilakukan karena adanya kerjasama dengan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Nantinya, undangan akan diberikan ke warga oleh orang lain bukan petugas KPPS.
Modus ketiga, membayar warga pasca nyoblos. Jadi warga harus memberikan bukti foto telah memilih pasangan calon yang dipesan sebagai bukti. Jika ada bukti foto surat suara sesuai pesanan maka warga akan menerima imbalan.
"Itu juga akan menjadi perhatian kita, karena memang sulit membuktikan modus seperti ini. Makanya nanti di TPS, PPL dan relawan untuk memperhatikan betul tiap pemilih di TPS," ujar Jufri.