Panwas Menduga KPU Mamuju Utara Melanggar Administrasi
jpnn.com - JAKARTA - Panita Pengawas Pemilihan (panwaslu) menduga KPU Kabupaten Mamuju Utara melakukan pelanggaran administrasi. Ketua Pengawas Pemilihan Kabupaten Mamuju Utara Nasrul Natsir menyatakan bahwa KPU di daerahnya tidak cermat dan tidak memperhatikan Formulir Model B-1 KWK Parpol saat menerima berkas dari pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid.
Menurut dia, Formulir Model B-1 KWK Parpol dari DPP Partai Golkar yang diajukan pasangan bakal calon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid diduga ada indikasi ketidaksesuaian redaksi.
Dalam formulir B-1 KWK dari DPP Partai Golkar versi Agung Laksono itu tertulis Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Padahal yang benar adalah Mamuju Utara.
"KPU Kabupaten Mamuju Utara diduga kuat melakukan pelanggaran administrasi karena dalam menerima berkas tidak cermat," ujar Nasrul kepada wartawan. Menurut dia, Panwas Kabupaten Mamuju Utara mengeluarkan tiga rekomendasi kepada KPU setempat.
Panwas Pemilihan Mamuju Utara merekomendasikan kepada KPU agar dalam penelitian syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati mengacu pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Selain itu, kata dia, Panwas juga merekomendasikan kepada KPU Mamuju Utara untuk melakukan penelitian terhadap kebenaran syarat pencalonan karena terdapat coretan dan paraf dari penghubung pasangan calon partai pengusung pasangan calon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid versi Agung Laksono.
Diduga kuat, kata Nasrul, dengan terdapatnya coretan dan paraf terindikasi rekomendasi tersebut cacat hukum. "Karena yang mempunyai kewenangan untuk mencoret adalah yang mengeluarkan surat keputusan dan/atau lembaga yang ditunjuk," tegas kata dia.
Menurut Nasrul, pihaknya telah memeriksa empat orang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Mamuju Utara. Pihaknya berharap agar KPU dapat menjalankan rekomendasi yang ditetapkan panwas. "Panwas Pemilihan tak dapat membatalkan pasangan calon, karena itu merupakan kewenangan KPU," papar Nasrul. (mas/jpnn)