Dijelaskan, akibat dualisme keberadaan Panwaslu ini, unsur kelengkapan lainnya juga masih mengambang statusnya. Seperti anggota Panwas Kecamatan yang jumlahnya 3 orang di setiap kecamatan. Serta Pokja panwas kecamatan 1 orang setiap kecamatan. Begitu juga Panwas Lapangan satu orang di setiap kelurahan. Otomatis, gaji dan dana operasional untuk mereka juga belum terbayar. (eff/fir/sam/jpnn)
SAMARINDA – Polemik pembentukan panwas pilkada benar-benar terasa di tingkat bawah. Munculnya dualisme panwas di Kota Samarinda berdampak pada