Panwaslu Copot Spanduk Serang Khofifah
jpnn.com, SIDOARJO - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas terkait dengan pemajangan spanduk yang isinya menyerang pasangan nomor urut satu di Pilgub Jatim 2018 Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak.
Spanduk bergambar pasangan Khofifah - Emil itu dinilai berisi tulisan yang melanggar ketentuan kampanye.
Isinya: "Rakyat Jatim yang tidak memilih Khofifah-Emil maka khianat Allah SWT dan Rasul-Nya."
"Kami turunkan pada Sabtu (9/6) malam. Karena isinya provokatif. Dalam kampanye tidak boleh ada unsur menghasut dan ini ada pidananya," ujar Ketua Panwaslu Sidoarjo Muhammad Rasul kepada Radar Sidoarjo (Jawa Pos Group).
Spanduk itu dipasang di sisi timur Alun-Alun Sidoarjo dan kawasan Buduran. Rasul belum bisa memastikan siapa gerangan yang memasang alat peraga kampanye tersebut.
"Dugaan kami, yang memasang adalah oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Dia memastikan bahwa spanduk itu bukan APK dan bahan kampanye resmi yang difasilitasi KPU.
Sebab, isinya melenceng jauh dari regulasi yang ditetapkan undang-undang dan peraturan KPU.