Panwaslu- KPU Kewalahan Menghadapi Caleg
jpnn.com - TARAKAN–Wajah kota Tarakan mulai semrawut. Selain karena ada pesta demokrasi pada April mendatang, wajah Tarakan juga mulai dihiasi dengan maraknya spanduk dan baliho-baliho event yang dipasang tidak pada tempatnya.
Parahnya lagi, pemasangan spanduk dan baliho yang salah ini terpasang di jalur protokol kota Tarakan. Satpol PP sebagai aparat penegak perda (peraturan daerah) sudah berulang kali melakukan penertiban karena jelas melanggar perda nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan.
Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Tarakan, Mezak JB mengatakan pihaknya sudah 2 kali melakukan penertiban dalam kurun waktu sepekan ini.
Itupun rencananya masih akan berlanjut dengan menyisir kembali jalan-jalan protokol yang pernah mereka lalui, baik untuk menertibkan yang terlewatkan juga untuk memantau apakah masih ada alat peraga yang sudah dibongkar tapi dipasang kembali di tempat yang sama.
“Yang sudah kami tertibkan bisa diambil kembali dengan catatan tidak untuk dipasang lagi. Bisa dipasang asal di tempat yang telah ditentukan,” ujar Mezak.
Dijelaskannya, tempat pasangan algaka yang dibolehkan sudah diatur dalam Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 270/HK-I/20/2013.
Sebenarnya tidak hanya mengacu pada perda, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga punya aturan tersediri yaitu Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu dan anggota DPR, DPD dan DPRD.
“Yang kami tertibkan yang melanggar perda saja. Sehingga dua kali penertiban ini tanpa koordinasi dengan KPU ataupun Panwaslu, karena kami bertindak atas kewenangan kami saja,” jelasnya.