Panwaslu Putuskan Rhoma Irama Tidak Bersalah
Minggu, 12 Agustus 2012 – 17:46 WIB
"Karena kasus ini tidak memenuhi unsur kampanye secara kumulatif, maka Panwaslu DKI dengan kewenangan dari Undang-Undang berhak menghentikan penyelidikan terhadap kasus ceramah Rhoma Irama di Masjid Al Isra," pungkas Ramdansyah.
Sebelumnya diberitakan ceramah Rhoma Irama sempat menuai kontroversi karena membawa unsur SARA yang dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta. Dalam hal ini ia diduga mendiskreditkan pasangan Jokowi-Ahok. Pernyataannya Rhoma menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan. Rhoma langsung menjalani pemeriksaan di Panwaslu setelah video ceramahnya beredar luas di publik. (flo/jpnn)