Panwaslu Semprit Mantan Ketua KPK
Senin, 23 Februari 2009 – 06:34 WIB
Menurut dia, Panwaslu telah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran tersebut. ''Rencananya, kami panggil Senin besok (23/2),'' kata Safril. Yang dipersoalkan Panwaslu, lanjut Safril, adalah saat Ruki memberikan sambutan yang terkesan berkampanye. "Ada anggota Panwas Kecamatan Tangerang yang mengawasi acara itu dan melaporkan kepada Panwaslu," ucapnya. Selain Ruki, Panwaslu akan mengundang panitia untuk dimintai keterangan.
Menurut Safril, apabila benar Ruki melakukan kegiatan kampanye, dia bisa dijerat dengan pasal 269 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ancaman hukumannya paling ringan tiga bulan penjara dan paling berat 12 bulan penjara. Selain itu, denda hingga Rp 12 juta. "Sekarang baru proses dan baru dugaan adanya pelanggaran," cetusnya.