Panwaslu Tak Larang Pemberian Uang
Jumat, 28 Desember 2012 – 08:43 WIB
"Kami tidak bisa melarang orang untuk bersedekah, kecuali jika pemberian uang tersebut disertai embel-embel untuk memilih calon yang memberi, itu dinamakan money politik," katanya.
Sanksi terberat, jelasnya, kemengan calon tersebut bisa digagalkan."Intinya, selama pemberian uang tersebut tidak ada kalimat perintahnya itu tidak apa-apa," tandasnya.
PURWOKERTO - Pemberian uang yang biasa dilakukan pasangan calon bupati dinilai bukan money politik. Asalkan, pemberian tersebut tidak disertai dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Wahono-Nurul Unggul di Hasil Survei, Pengamat: Layak jadi Pemimpin Bojonegoro
Rabu, 20 November 2024 – 18:20 WIB - Pilkada
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Minta Masyarakat Kawal Netralitas ASN di Pilkada 2024
Rabu, 20 November 2024 – 17:53 WIB - Pilkada
Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
Rabu, 20 November 2024 – 17:31 WIB - Pilkada
Pemenangan RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Buntut Perusakan APK
Rabu, 20 November 2024 – 17:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Survei LSI Denny JA: Duet SEHATI di Makassar Berpotensi Tumbangkan MULIA
Rabu, 20 November 2024 – 16:22 WIB - Pilkada
Anies Baswedan Berpose 3 Jari Bareng Pramono-Rano Karno
Rabu, 20 November 2024 – 12:56 WIB - Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Olahraga
Adam Alis Mengaku Betah di Persib, Berharap Dipermanenkan
Rabu, 20 November 2024 – 15:00 WIB - Humaniora
Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
Rabu, 20 November 2024 – 12:57 WIB