Panwaslu Terindikasi Bermain
Rabu, 14 Maret 2012 – 06:53 WIB
Sementara itu Ketua Panwas Kabupaten Pidie Ibrahim Ali saat dihubungi Rakyat Aceh Selasa (13/3), mengatakan, bahwa tanpa saksi pihaknya tidak bisa melanjutkan kasus tersebut, sebab kasus itu jelas tindak pidana Pemilu.
Namun karena tidak yang mau menjadi saksi jadi sulit diteruskan dan pihaknya tidak ada unsur membela kandidat tertentu. "Kita tetap tidak tegas jika ada pelanggaran dan itu pun harus ada bukti dan saksi," tegas Ibrahim.
Lanjut dia, kasus Darni Daud memang diakuinya kasus pidan karena curi start kampanye sebelum waktunya, akan tetapi untuk memproses satu kasus harus lengkap segalanya dan itu yang tidak dimiliki Panwas, sebab ada bukti tidak punya saksi juga tidak bisa dilanjutkan. "Ini problema yang kita hadapi tidak ada yang mau jadi saksi," jelasnya. (mir)