Panwaslukada Ancam Pidanakan KPU Banten
Kamis, 09 Juni 2011 – 05:28 WIB
Selain potensi pemilih ganda, KPUD Kota Serang juga konsen terkait perbedaan data dalam DP4 antara data dari KPUD Provinsi Banten dengan data kependudukan Disdukcapil Kota Serang. Pasalnya, berdasarkan Disdukcapil Kota Serang jumlah penduduk kota itu 466.591 orang, sementara DP4 dari KPUD Provinsi Banten 440.223 orang. ”Selisihnya 26.000-an orang,” cetusnya.
Di bagian lain, Panwaslukada Banten mengaku sudah melayangkan surat terkait temuan potensi pemilih ganda sebagaimana tertera dalam DP4 yang diberikan KPUD Provinsi Banten. Mereka juga meminta agar KPUD Provinsi Banten segera menindaklanjuti temuan calon pemilih ganda di beberapa daerah. ”Jangan dianggap remeh temuan itu. Ini bisa menjadi awal polemik Pilgub Banten,” terang Ketua Panwaslukada Provinsi Banten, Surya Bagya.
Surya juga mensinyalir, potensi temuan pemilih ganda merata di seluruh KPUD kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Surya juga mengancam jika surat ultimatum yang disampaikan ke KPUD Banten tak diindahkan, maka pihaknya akan memproses KPUD Provinsi Banten sesuai ketentuan yang berlaku. ”Pasti kami menindak sesuai aturan yang berlaku (secara pidana, Red),” tegasnya.