Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Papua Bergolak, Begini Penjelasan Diplomat RI kepada Komisioner HAM PBB

Kamis, 05 September 2019 – 17:32 WIB
Papua Bergolak, Begini Penjelasan Diplomat RI kepada Komisioner HAM PBB - JPNN.COM
Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB di Jenewa, Swiss. Foto: Jean-Marc Ferré / U.N.

jpnn.com, JENEWA - Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa telah menjelaskan secara lengkap situasi Papua kepada Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan PBB mendapat informasi akurat di tengah maraknya distorsi informasi mengenai kerusuhan di Papua.

Demikian menurut keterangan tertulis PTRI Jenewa yang dilansir Antara, Kamis (5/9). Dalam pertemuan dengan Komisioner Tinggi HAM, PTRI menyampaikan perkembangan situasi dan sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Disampaikan pula bahwa aparat keamanan bertindak secara profesional dan menghindari penggunaan kekerasan dalam menghadapi massa. Mengenai pembatasan sementara akses internet, PTRI menyampaikan bahwa hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya penyebaran hoaks dan disinformasi yang telah merugikan rakyat.

Pihak PTRI pun menegaskan bahwa Presiden RI, jajaran pemerintah pusat, daerah, serta elemen masyarakat di Indonesia sangat menyesalkan terjadinya insiden rasisme di Malang dan Surabaya yang memicu protes massa di Papua.

BACA JUGA: Hmmm, Hoaks soal Papua Muncul dari Negara Tetangga

Pada 4 September 2019, KTHAM PBB Michelle Bachelet telah melaksanakan konferensi pers satu tahun jabatannya dan ulasan perkembangan situasi HAM di seluruh dunia.

Dalam konferensi pers ini, menurut pihak PTRI, KTHAM tidak merujuk kepada Indonesia secara khusus. Rujukan Indonesia (Papua) hanya satu kali disampaikan terkait dengan kecenderungan terjadinya protes massa yang terjadi di berbagai belahan dunia.

Masih menurut PTRI, dalam konferensi pers tersebut tidak ada satu pertanyaan pun yang diajukan wartawan mengenai Indonesia, khususnya terkait situasi di Papua.

Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa telah menjelaskan secara lengkap situasi Papua kepada Komisioner Tinggi HAM PBB.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News