Para Ahli Waris Korban Pembantaian Rawagede setelah Belanda Meminta Maaf dan Berikan Kompensasi
Sungkan Numpang Terus, Ingin Beli Rumah SendiriSabtu, 10 Desember 2011 – 10:31 WIB
Untuk mengenang peristiwa tersebut, setiap tahun warga Rawagede memperingati dengan beberapa kegiatan. Mulai renungan hingga membersihkan makam para korban.
Ketua Umum Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia Batara Hutagalung mengungkapkan, permintaan maaf pemerintah Belanda tersebut merupakan sebuah permintaan maaf setengah hati. Sebab, di antara sekitar 76 kejahatan perang yang dilakukan tentara Belanda, baru satu kasus saja yang diselesaikan, yakni kasus Rawagede. "Masih banyak kasus kejahatan perang yang dilakukan Belanda," tegasnya.
Yang juga membuat berang, hingga detik ini Belanda tidak mengakui secara de jure kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Menurut Belanda, Indonesia baru merdeka pada 27 Desember 1949. Padahal, pada tanggal tersebut terbentuk Negara Republik Indonesia Serikat.